Skip to content

Alur Pengajuan Riset ​

Secara umum, proses pengajuan hingga pelaksanaan penelitian di IRIS dirancang agar transparan dan mudah dipantau. Berikut adalah tahapan siklus yang akan dilalui oleh usulan riset Anda:

  1. Tahap Pengajuan (Dosen): Anda mengunggah berkas proposal dan melengkapi isian formulir. Status proposal akan menjadi Diajukan.
  2. Verifikasi Administrasi (Admin): Admin DRPM akan memeriksa kelengkapan format dan keabsahan dokumen (seperti tanda tangan).
    • Jika ada yang kurang, status menjadi Revisi dan Anda perlu memperbaikinya.
    • Jika lengkap, status menjadi Diproses.
  3. Penilaian Substansi (Reviewer): Proposal yang lolos verifikasi berkas akan dinilai oleh Reviewer ahli secara blind review atau sesuai penugasan dari Admin.
  4. Penetapan Hasil: Berdasarkan evaluasi Reviewer, usulan Anda akan ditetapkan menjadi Diterima atau Ditolak.
  5. Pelaksanaan & Pelaporan: Usulan yang berstatus Diterima akan secara otomatis di-generate oleh sistem menjadi data Penelitian Aktif. Di tahap ini, Anda wajib melengkapi dokumen kemajuan riset.

IRIS Documentation System